Banking Risk Assessment
Risiko kredit (bahasa Inggris: Credit risk) adalah merupakan suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya.
Risiko pemberi pinjaman atas konsumen
Kebanyakan
pemberi pinjaman menggunakan cara penilaian kelayakan kredit mereka
masing-masing guna membuat peringkat risiko konsumen lalu kemudian
mengaplikasikannya terhadap strategi bisnis mereka. Dengan
produk-produk seperti pinjaman pribadi tanpa jaminan atau kredit pemilikan rumah, kreditur
akan mengenakan suku bunga yang tinggi terhadap konsumen yang berisiko
tinggi dan sebaliknya. Pada pinjaman berulang seperti pada kartu kredit dan overdraft,
risiko ini dikontrol dengan cara penetapan batasan kredit yang seksama.
Beberapa produk mensyaratkan adanya jaminan yang biasanya dalam bentuk properti.
Risiko pemberi pinjaman atas bisnis
Debitur
akan menawarkan biaya / keuntungan dari suatu pinjaman berdasarkan dari
risiko dan suku bunga yang dikenakan, namun suku bunga ini bukan hanya
satu-satunya metode kompensasi untuk risiko yang dihadapi. Perlindungan
tambahan dalam bentuk pembatasan sebagaimana diatur dalam perjanjian
kredit memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh pemberi pinjaman
(kreditur) atas peminjam (debitur) yaitu misalnya dalam bentuk :
- Pembatasan terhadap debitur atas tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi keuangan debitur misalnya melakukan pembelian kembali saham, melakukan pembayaran deviden, atau melakukan peminjaman baru.
- Kewenangan untuk melakukan pengawasan atas utang dengan cara mensyaratkan adanya audit dan laporan keuangan bulanan.
- Hak kepada kreditur untuk meminta pelunasan seketika atas utang yang diberikannya apabila terjadi suatu peristiwa khusus ataupun apabila rasio keuangtan seperti utang / ekuiti menurun.
Saat ini terdapat inovasi untuk melindungi kreditur dan pemegang obligasi terhadap risiko gagal bayar yaitu dalam bentuk kredit derivatif yang dikenal dengan istilah credit default swap. Dengan kontrak keuangan ini maka perusahaan
dimungkinkan untuk membeli suatu perlindungan (proteksi) terhadap
risiko gagal bayar dari pihak ketiga selaku penjual perlindungan.
Penjual perlindungan ini memperoleh imbal jasa secara periodik sebagai
bentuk kompensasi atas risiko yang diambil alih olehnya yaitu dalam
bentuk kesepakatan untuk membeli tagihan tersebut apabila terjadi gagal
bayar.
Risiko yang dihadapi oleh bisnis
Perusahaan
menghadapi "risiko kredit" dalam hal misalnya perusahaan tidak menerima
"pembayaran dimuka" secara tunai untuk produk atau jasa yang dijualnya.
[1]
. Dengan melakukan penyerahan barang atau jasa di depan dan menagih
pembayaran kelak maka perusahaan menanggung suatu risiko selama
tenggang waktu penyerahan barang atau jasa dengan waktu pembayaran.
Beberapa
perusahaan memiliki d3epartemen risiko kredit yang bertugas untuk
menilai kesehatan finansial dari konsumennya guna memutuskan pemberian
kredit lebih lanjut atau tidak. Dalam hal ini dapat juga digunakan jasa
pihak ketiga yaitu peruisahaan yang menyediakan jasa dibidang penilaian
kredit dengan memberikan peringkat kredit seperti misalnya Moody's, Standard & Poor's, Fitch Ratings dan lainnya yang menyediakan informasi berbayar.
Risiko
kredit ini tidak dengan sungguh-sungguh dikelola oleh perusahaan kecil
yang hanya memiliki 1 atau 2 konsumen saja, sehingga perusahaan ini
sangat rentan terhadap masalah gagal bayar atau keterlambatan
pembayaran oleh konsumennya.
Risiko yang dihadapi individu
Konsumen dapat menemui risiko kredit dalam bentuk langsung misalnya sebagai deposan di bank
atau sebagai debitur. Mereka dapat juga menghadapi risiko kredit
sewaktu melakukan transaksi dagang dengan cara penyerahan uang muka
kepada mitra pengimbang misalnya untuk melakukan pembelian rumah atau
penyewaan rumah. Karyawan dari suatu perusahaan juga amat tergantung
pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran gaji juga termasuk
yang menghadapi risiko kredit dalam stausnya sebagai karyawan.
Pada
beberapa kasus, pemerintah menyadari bahwa kemampuan para individu ini
untuk melakukan evaluasi atas risiko kredit sangat terbatas dan risiko
ini dapat mengurangi efisiensi ekonomi sehingga pemerintah melakukan
berbagai mekanisme dan langkah hukum guna melindungi konsumen terhadap
risiko ini. Deposito bank pada beberapa negara dijamin dengan asuransi
(hinga batasan nilai tertentu) untuk deposito individu / perorangan,
yang secara efektif akan mengurangi risiko kredit mereka terhadap bank
dan meningkatkan kepercayaan mereka menggunakan jasa perbankan.
sumber
- http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_kredit
- http://www.iiyyaa.blogspot.com/2012/01/banking-risk-assessment.html
0 comments:
Post a Comment