Evolusi Kesepakatan Basel dan Pengembangan Pengawsan Perbankan Berdasarkan Resiko
BASEL I 
Regulasi keuangan periode tahun 1970 - an dan 1980 - an :
- Pemberian izin mendirikan lembaga keuangan
 - Pembatasan aktivitas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada masing-masing institusi keuangan
 - Definisi dari rasio-rasio pada neraca dan persyaratan giro wajib nimimum atau menjaga tingkat
 
Dibutuhkan
keragaman regulasi secara global yang menjadi acuan suatu regulator
pada masing - masing negara. Munculnya Kesepakan Basel - basel accord. Th. 1974 dicetuskan komite basel – the basel committee. Juli 1988 Basel Committee merekomendasi :
- Perlunya lembaga perbankan (khususnya internationally active banks) memiliki modal minimum 8% untuk minimized insolvency dan memperkecil perbedaan kompetitif sehingga tercipta level of playing field.
 - Perhitungan permodalan menggunakan konsep “forward looking” yaitu menggunakan credit risk dalam portfolio perbankan yang berpotensi merugikan bank.
 
Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets = RWA), yaitu 8%. Perhitungan dilakukan dgn mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot setiap kategori menurut jenis debitur :
- 100% untuk corpotare loan
 - 50% untuk housing loan
 - 20% untuk bank - bank
 - 0-10% untuk pemerintah negara - negara OECD
 
Penerapan Basel dikritik karena :
- Kategori pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko kredit yang sebenarnya.
 - Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio.
 - Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
 - Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dlm pasar modal.
 
1996: Basel I disempurnakan dengan Market Risk Amendments yg menyesuaikan pengaturan capital requirements dengan memasukkan unsur market risk terkait dengan equity, debt, interest rate dan commodity risk :
- Perlunya memasukkan market risk dalam perhitungan permodalan mengingat perbankan secara aktif terlibat dalam aktivitas pasar keuangan dengan berbagai risikonya antara lain interest rate risk dan foreign exchange risk.
 - Memberikan peluang bagi perbankan mengembangkan model sendiri dlm mengukur market risk dgn persetujuan otoritas pengawas.
 
Kelemahan Basel I
- Pendekatan portofolio belum diakomodasi.
 - Netting belum diizinkan.
 - Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-sama.
 - Pendekatan Basel I memberikan pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur.
 
BASEL II
- Dalam the market risk amendement in 1996 mengizinkan bank menggunakan model internal untuk mengukur risiko kredit.
 - Komite Basel pada tahun 1999 meningkatkan kerja sama dengan bank utama dari Negara anggota dalam mengembangkan kesepakatan modal yang baru (capital accord).
 - Kenal dengan nama Kesepakatan Basel II.
 
Regulasi Tiga Pilar Kesepakatan Basel II
Pilar 1 – Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Dalam pilar 1 ini bank diminta untuk mengkalkulasi modal minimum:
- Risiko Kredit
 - Risiko Pasar, dan
 - Risiko Operasional
 
 Pilar 2 – Tinjauan Berdasarkan Regulasi
- Proses tinjauan berdasarkan regulasi supervisory review yang diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.
 - tinjauan pengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority diInggris.
 
 Pilar 3 – Disiplin Pasar Yang Efektif
- Mengenai pilar disiplin pasar.
 - Keterbukaan kepada public oleh bank.
 - Membantu pemegang saham bank dan analisa pasar dan membawa peningkatan transparasi.
 
sumber
xa.yimg.com/kq/groups/.../API_+Basel+I+and+Basel+II++v5.pptx
http://www.iiyyaa.blogspot.com/2012/01/evolusi-kesepakatan-basel-dan.html


12:33 AM
nanda supremo
0 comments:
Post a Comment