Regulasi PILAR Basel ; PILAR 2 dan PILAR 3
Pilar 2 – Supervisory Review. Proses supervisory review
dalam pilar 2 dimaksudkan untuk mengoptimalkan praktek yang telah ada.
Konsep ini secara implisit sudah ada pada Basel I dimaksudkan untuk
menetapkan standar minimum yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi
bank. Pilar 2 merupakan pendekatan supervisory review yang menyerupai
pendekatan pengawasan bank berbasis risiko yang digunakan oleh Federal Reserve Board di AS dan Financial Autority Services Authority di Inggris. Fokus dari supervisory review adalah:
- Menjamin tersedianya modal diatas yang ditetapkan dalam Pliar I.
- Melakukan intervensi secara dini jika diperlukan untuk mengantisipasi terhadap risiko yang akan muncul, sehingga modal tidak turun dibawah yang disyaratkan.
Pilar 2 juga meliputi evaluasi risiko suku bunga jenis tertentu dalam banking book sebagaimana dokumen Basel Committee “Principles for the management and supervision of interest rate risk” yang menjelaskan cara mengelola tingkat suku bunga di dalam banking book.
Tujuan
utama Pilar 2 adalah meningkatkan keterkaitan antara profil risiko bank
secara menyeluruh dan sistem manajemen risiko dengan modal bank. Untuk
mencapai tujuan ini, Pilar 2 mempersyaratkan pelaksanaan program
manajemen risiko yang baik oleh bank, dan penerapan pengawasan bank
berbasis risiko (risk-based supervision – RBS) yang efektif oleh pengawas.
Bagi bank, maka peran pertama dan utama adalah untuk mengembangkan proses yang baik (robust)
untuk identifikasi, monitor, mengukur dan mengendalikan seluruh risiko
yang dipandang material.; dan kedua, untuk menetapkan kebutuhan
kecukupan modal yang sesuai dengan profil risiko bank secara
menyeluruh. Tanggung jawab bank sesuai Pilar 2-sebagaimana diuraikan di
atas – disebut sebagai Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP).
Bagi pengawas, maka peran dalam Pilar 2 adalah untuk mereview dan mengevaluasi kecukupan (adquacy) ICAAP
bank. Dengan kata lain, pengawas akan memanfaatkan penilaian bank
sendiri terhadap profil risiko dan kecukupan modal sebagai masukan
penting dalam penilaian risiko pengawasan bank secara keseluruhan.
Berbagai faktor yang diperlukan untuk mengembangkan ICAAP yang memadai
akan bervariasi sesuai dengan skala dan kompleksitas bisnis dari setiap
bank.
Apabila hasil ICAAP bank dipandang belum memadai, maka pengawas dapat melakukan sejumlah tindakan pengawasan (supervisory actions) untuk
memperbaiki permasalahan bank yang material. Tindakan-tindakan
pengawasan ini bervariasi dan dapat termasuk tindakan pengawasan kepada
pemegang saham, direksi, atau operasional bank bergantung pada
karakteristik permasalahan yang ada. Tanggung jawab pengawas sesuai
Pilar 2 disebut sebagai Supervisory Review and Evaluation Process (SREP).
Terminologi
SREP bisa dipandang baru, namun pada dasarnya menggambarkan proses
pengawasan bank yang telah dilakukan saat ini, yang meliputi baik
pengawasan (offsite analysis) dan pemeriksaan (on-site examinations). Elemen utama dari SREP adalah dialog secara berkala antara bank dan pengawas selama siklus pengawasan.
Kerangka
Basel II menetapkan 4 (empat) prinsip dalam Pilar 2, yang melengkapi
Pilar 1 – Persyaratan Modal Minimum, yang secara rinci diuraikan
sebagai berikut :
Prinsip 1 :
Bank berkewajiban memiliki proses untuk menilai kecukupan modal secara
keseluruhan yang dikaitkan dengan profil risiko dan strategi untuk
mempertahankan tingkat permodalannya (Internal Capital Adequacy Assessment Process – ICAAP).
Prinsip 2 : Pengawas berkewajiban untuk mereview dan
mengevaluasi perhitungan modal secara internal dan strategi-strategi
bank, termasuk kemampuan untuk memantau dan memastikan kepatuhan bank
terhadap ketentuan rasio permodalan. Pengawas wajib mengambil tindakan
pengawasan yang tepat apabila tidak dapat menerima hasil proses
tersebut (Supervisory Review and Evaluation Process - SREP).
Prinsip 3
: Pengawas berkewajiban meminta bank untuk beroperasi di atas rasio
permodalan yang ditetapkan dan meminta bank menyediakan modal diatas
batas minimum.
Prinsip 4
: Pengawas berkewajiban melakukan intervensi dini untuk mencegah modal
turun di bawah tingkat minimum yang dipersyaratkan untuk mendukung
karakteristik risiko dari bank dan berkewajiban meminta bank melakukan
langkah-langkah perbaikan apabila modal tidak dapat dipertahankan atau
dipulihkan kembali.
Pilar 3 – Disclosure.
Pilar 3 adalah pilar disiplin pasar. Basel mendefinisikan disiplin
pasar sebagai mekanisme governance internal dan eksternal dalam
perekonomian pasar uang tanpa adanya intervensi pemerintah secara
langsung. Pilar 3 mencakup hal-hal yang akan dibutuhkan dalam hal
pengungkapan publik oleh bank. Pilar 3 dirancang untuk membantu
pemegang saham bank dan analis pasar dan selanjutnya akan meningkatkan
transaparansi atas permasalahan seperti portofolio aktiva bank dan profil risikonya.
Basel
I hanya mencakup Pilar I, namun dalam praktek, Pilar 2 dan Pilar 3 akan
tetap ada pada semua negara, meskipun pendekatan yang digunakan untuk
kedua Pilar tersebut dan aplikasinya mungkin sangat beragam.
Cakupan Risiko Basel II
Dalam pendekatan tiga pilar, Komite Basel mengusulkan untuk memperluas cakupan risiko di luar risiko kredit dan traded market risk sehingga
mencakup lebih banyak jenis risiko yangdihadapi oleh bank. Komite
Basel memfokuskan Pilar I pada risiko kredit dan risiko operasional,
sementara risiko pasar tidak mengalami perubahan seperti dalam 1996
Market Risk Amendment. Dalam Pendekatan Pilar I juga menandai untuk
pertama kalinya penggunaan pendekatan kuantitatif untuk risiko
operasional. Selain hal tersebut, terdapat berbagai risiko lain yang
ingin dicakup dalam Pilar 2 dan Pilar 3, yang dikenal dengan ‘other
risks’
sumber
- http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1132:pilar-2-basel-ii-icaap-a-srep&catid=69:manajemen-risiko&Itemid=102
- http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=737:tiga-pilar-basel-ii&catid=69:manajemen-risiko&Itemid=102
- http://www.iiyyaa.blogspot.com/2012/01/regulasi-pilar-basel-pilar-2-dan-pilar.html
0 comments:
Post a Comment