Blogroll

Sunday, January 8, 2012

Regulasi PILAR Basel ; PILAR 2 dan PILAR 3

Regulasi PILAR Basel ; PILAR 2 dan PILAR 3

Pilar 2 – Supervisory Review. Proses supervisory review dalam pilar 2 dimaksudkan untuk mengoptimalkan praktek yang telah ada. Konsep ini secara implisit sudah ada pada Basel I dimaksudkan untuk menetapkan standar minimum yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi bank. Pilar 2 merupakan pendekatan supervisory review yang menyerupai pendekatan pengawasan bank berbasis risiko yang digunakan oleh Federal Reserve Board di AS dan Financial Autority Services Authority di Inggris. Fokus dari supervisory review adalah:
  • Menjamin tersedianya modal diatas yang ditetapkan dalam Pliar I.
  • Melakukan intervensi secara dini jika diperlukan untuk mengantisipasi terhadap risiko yang akan muncul, sehingga modal tidak turun dibawah yang disyaratkan.
Pilar 2 juga meliputi evaluasi risiko suku bunga jenis tertentu dalam banking book sebagaimana dokumen Basel Committee “Principles for the management and supervision of interest rate risk” yang menjelaskan cara mengelola tingkat suku bunga di dalam banking book.

Tujuan utama Pilar 2 adalah meningkatkan keterkaitan antara profil risiko bank secara menyeluruh dan sistem manajemen risiko dengan modal bank. Untuk mencapai tujuan ini, Pilar 2 mempersyaratkan pelaksanaan program manajemen risiko yang baik oleh bank, dan penerapan pengawasan bank berbasis risiko (risk-based supervision – RBS) yang efektif oleh pengawas.

Bagi bank, maka peran pertama dan utama adalah untuk mengembangkan proses yang baik (robust) untuk identifikasi, monitor, mengukur dan mengendalikan seluruh risiko yang dipandang material.; dan kedua, untuk menetapkan kebutuhan kecukupan modal yang sesuai dengan profil risiko bank secara menyeluruh. Tanggung jawab bank sesuai Pilar 2-sebagaimana diuraikan di atas – disebut sebagai Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP).

Bagi pengawas, maka peran dalam Pilar 2 adalah untuk mereview dan mengevaluasi kecukupan (adquacy) ICAAP bank. Dengan kata lain, pengawas akan memanfaatkan penilaian bank sendiri terhadap profil risiko dan kecukupan modal sebagai masukan penting dalam penilaian risiko pengawasan bank secara keseluruhan. Berbagai faktor yang diperlukan untuk mengembangkan ICAAP yang memadai akan bervariasi sesuai dengan skala dan kompleksitas bisnis dari setiap bank.

Apabila hasil ICAAP bank dipandang belum memadai, maka pengawas dapat melakukan sejumlah tindakan pengawasan (supervisory actions) untuk memperbaiki permasalahan bank yang material. Tindakan-tindakan pengawasan ini bervariasi dan dapat termasuk tindakan pengawasan kepada pemegang saham, direksi, atau operasional bank bergantung pada karakteristik permasalahan yang ada. Tanggung jawab pengawas sesuai Pilar 2 disebut sebagai Supervisory Review and Evaluation Process (SREP).

Terminologi SREP bisa dipandang baru, namun pada dasarnya menggambarkan proses pengawasan bank yang telah dilakukan saat ini, yang meliputi baik pengawasan (offsite analysis) dan pemeriksaan (on-site examinations). Elemen utama dari SREP adalah dialog secara berkala antara bank dan pengawas selama siklus pengawasan.

Kerangka Basel II menetapkan 4 (empat) prinsip dalam Pilar 2, yang melengkapi Pilar 1 – Persyaratan Modal Minimum, yang secara rinci diuraikan sebagai berikut :
Prinsip 1 : Bank berkewajiban memiliki proses untuk menilai kecukupan modal secara keseluruhan yang dikaitkan dengan profil risiko dan strategi untuk mempertahankan tingkat permodalannya (Internal Capital Adequacy Assessment Process – ICAAP).
Prinsip 2 : Pengawas berkewajiban untuk mereview dan mengevaluasi perhitungan modal secara internal dan strategi-strategi bank, termasuk kemampuan untuk memantau dan memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan rasio permodalan. Pengawas wajib mengambil tindakan pengawasan yang tepat apabila tidak dapat menerima hasil proses tersebut (Supervisory Review and Evaluation Process - SREP).
Prinsip 3 : Pengawas berkewajiban meminta bank untuk beroperasi di atas rasio permodalan yang ditetapkan dan meminta bank menyediakan modal diatas batas minimum. 
Prinsip 4 : Pengawas berkewajiban melakukan intervensi dini untuk mencegah modal turun di bawah tingkat minimum yang dipersyaratkan untuk mendukung karakteristik risiko dari bank dan berkewajiban meminta bank melakukan langkah-langkah perbaikan apabila modal tidak dapat dipertahankan atau dipulihkan kembali.

Pilar 3 – Disclosure. Pilar 3 adalah pilar disiplin pasar. Basel mendefinisikan disiplin pasar sebagai mekanisme governance internal dan eksternal dalam perekonomian pasar uang tanpa adanya intervensi pemerintah secara langsung. Pilar 3 mencakup hal-hal yang akan dibutuhkan dalam hal pengungkapan publik oleh bank. Pilar 3 dirancang untuk membantu pemegang saham bank dan analis pasar dan selanjutnya akan meningkatkan transaparansi atas permasalahan seperti portofolio aktiva bank dan profil risikonya.

Basel I hanya mencakup Pilar I, namun dalam praktek, Pilar 2 dan Pilar 3 akan tetap ada pada semua negara, meskipun pendekatan yang digunakan untuk kedua Pilar tersebut dan aplikasinya mungkin sangat beragam. 

Cakupan Risiko Basel II 

Dalam pendekatan tiga pilar, Komite Basel mengusulkan untuk memperluas cakupan risiko di luar risiko kredit dan traded market risk sehingga mencakup lebih banyak jenis risiko yangdihadapi oleh bank.  Komite Basel memfokuskan Pilar I pada risiko kredit dan risiko operasional, sementara risiko pasar tidak mengalami perubahan seperti dalam 1996 Market Risk Amendment. Dalam Pendekatan Pilar I juga menandai untuk pertama kalinya penggunaan pendekatan kuantitatif untuk risiko operasional. Selain hal tersebut, terdapat berbagai risiko lain yang ingin dicakup dalam Pilar 2 dan Pilar 3, yang dikenal dengan ‘other risks’


sumber
  • http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1132:pilar-2-basel-ii-icaap-a-srep&catid=69:manajemen-risiko&Itemid=102
  • http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=737:tiga-pilar-basel-ii&catid=69:manajemen-risiko&Itemid=102 
  • http://www.iiyyaa.blogspot.com/2012/01/regulasi-pilar-basel-pilar-2-dan-pilar.html

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review