Regulasi Pilar BASEL ; PILAR 1
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital)
yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi
bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Risiko kredit (bahasa Inggris: Credit risk) adalah merupakan suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya.
Pilar
kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang
memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan
suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin
dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
Risiko pasar (Bahasa Inggris: market risk) adalah suatu risiko yang timbul karena menurunnya nilai suatu investasi karena pergerakan pada faktor-faktor pasar. Empat faktor standar risiko pasar adalah risiko modal, risiko suku bunga, risiko mata uang, dan risiko komoditas.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar
mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan
bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani
risiko tersebut dengan sepantasnya.
Risiko operasonal oleh Basel II didefinisikan sebagai suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal. Walaupun risiko ini dapat diterapkan pada semua jenis organisasi bisnis, keterkaitan utamanya adalah pada bidang perbankan
yang regulatornya bertanggung jawab untuk menciptakan pengamanan
sebagai perlindungan terhadap kegagalan sistemik sistem perbankan dan ekonomi.
Definisi Basel II mencakup pula risiko hukum, tapi mengecualikan risiko strategi, yaitu risiko kerugian karena buruknya keputusan strategis bisnis. Definisi ini juga mengecualikan risiko reputasi
walaupun disadari bahwa suatu kerugian operasional yang cukup besar
tapi tidak fatal juga dapat memengaruhi reputasi dan dapat membawa
dampak lanjutan pada keruntuhan bisnis dan kegagalan organisasi.
sumber :
0 comments:
Post a Comment