· Perbankan
Bank (cara pengucapan: [bang])
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
· Resiko Perbankan
Risiko-Risiko Bank.
Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi risiko-risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun mengadopsi Basel II namun terdapat perbedaan mengenai definisi tersebut. Adapun jenis risiko yang wajib dikelola bank adalah:
1.Risiko Kredit
Risiko
kredit diartikan sebagai Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan
counterparty memenuhi kewajibannya (PBI) atau Risiko kerugian yang
berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu Counterparty akan gagal
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo (Basel II).
2.Risiko Pasar
Risiko
yang muncul yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar
(adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank, yang dapat
merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan
nilai tukar serta termasuk perubahan harga option. Risiko pasar antara
lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri
dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun
penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan
pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan
perdagangan.
3.Risiko Operasional
3.Risiko Operasional
Risiko
yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau
adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko
operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti
kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa,
pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem
informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya
manusia.
4.Risiko Likuiditas
Risiko
yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban
yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dikategorikan menjadi:
a.Risiko
Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu
melakukan Offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi
likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan pasar (market
disruption)
b.Risiko
likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu
mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
5.Risiko Hukum
Risiko
yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek
yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan
yang tidak sempurna.
6.Risiko Reputasi
Risiko
yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
7.Risiko Strategik.
Risiko
yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi
bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8.Risiko Kepatuhan
Risiko
yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Didalam prakteknya
risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan
perundang-undangan seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan KPMM,
KAP, PPAP, BMPK. Risiko Pasar terkait dengan Posisi Devisa Neto (PDN),
risiko strategik terkait dengan ketentuan rencana kerja dan anggaran
tahunan (RKAT) Bank dan risiko lainnya yang terkai dengan ketentuan
tertentu.
Mencermati
jenis-jenis risiko dan akibat yang ditimbulkannya bagi Bank, menuntut
paradigma baru bagi Bank tentang risiko perbankan. Jika dulu kita hanya
mengenal risiko kredit sekarang tidak cukup hanya dengan risiko kredit
saja. Jika dulu pemantauan risiko hanyalah merupakan fungsi auditor,
sekarang merupakan tanggung jawab Direksi. Jika dulu risiko hanya
sebagai suatu faktor negatif yang harus dikontrol, sekarang risiko
diterjemahkan sebagai suatu opportunity bagi bank.
· Regulasi Perbankan
- Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan
tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk
menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu
itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun
berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara
lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut,
yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.[1] Bank inilah yang kenudian menjadi Bank Indoneisa, setelah melalui proses nasionalisas
sumber
http://www.dickymg26.co.cc/2012/01/perbankan-resiko-perbankan- dan-regulasi.html
0 comments:
Post a Comment